Senin, 21 Februari 2011

Etika Profesi


[Lecture] Tugas 1 Etika Profesi
1.      Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?
2.      Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?
3.      Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.       Kantianisme
b.      Utilitarianisme
Jawaban :
1.      Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999). Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
2.      Contoh Kasus Pelanggaran etika profesi antara lain :
a.       Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja. Pemberi kerja mendelegasikan wewenang dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta-fakta empiris. Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
b.      Maraknya pemberiataan dugaan Komite Audit PT KAI tentang adanya manipulasi atau rekayasa penyusunan laporan keuangan tahunan (tahun 2005) PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dilakukan oleh akuntan publik S. Manan, membuat Dewan Pengurus Nasional Ikatan AKuntansi Indonesia (DPN-IAI) sebuah lembaga yang menaungi dunia akuntansi di Indonesia memandang perlu mengadakan klarifikasi atas permasalahan tersebut, apalagi menurut DPN-IAI pemberitaan tersebut dipandang kurang lengkap dan akurat serta mnyesatkan. Adanya penolakan untuk menandatangani hasil laporan keuangan PT KAI tahun 2005 oleh Komite Audit PT KAI, dan menyatakan telah kesalahan penerapan pemberlakuan akuntansi. Menurut DPN-IAI, penolakan dan pernyataan Komite Audit PT KAI tersebut didasari oleh beberapa alasan yaitu Adanya kewajiban PT KAI untuk membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada akhir tahun 2003 sebesar Rp. 95,2 milyar yang dalam laporan keuangan disajikan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan. Namun dikarenakan upaya penagihan masih berlangsung, manajemen PT. KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak tersebut, dan hal tersebut membuat Komite Audit PT KAI berpendapat bahwa pecadangan kerugian harus dilakukan karena kecil kemungkinan tertagihnya pajak, yang memang seharusnya telah ditagih kepada para pelanggan pada saat jasa angkutan diberikan PT KAI- antara tahun 1998 s/d 2003. Adanya penurunan nilai terhadap persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar +/- Rp. 24 Milyar. Hal itu diketahui pada saat inventarisasi tahun 2002, yang diakui oleh manajemen PT. KAI sebagai kerugian bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun, dan pada akhir tahun 2005 masih terdapat sisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian senilai +/- Rp. 6 milyar, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun 2005. Adanya bantuan pemerintah yang belum dapat ditentukan statusnya dengan nilai total komulatif sebesar Rp. 674,5 Milyar serta penyertaan modal Negara sebesar Rp. 70 milyar, yang oleh Komite Audit bantuan pemerintah dan penyertaan modal tersebut harusnya dimasukkan dalam sebagian modal perseroan. Pertanyaan mendasar yang menjadi fokus perhatian bersama adalah apakah auditor eksternal telah menjalankan tugasnya sesuai standar-standar yang berlaku (PSAK dan SPAP)? Lebih jauh lagi apakah auditor eksternal telah berkomunikasi dengan Komite Audit, dan apakah komunikasi tersebut efektif.
c.       September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
d.      Kasus Penambangan Batu Bara di Banjarmasin. Dampak: Akibat penambangannya terlihat lubang-lubang besar yang menyerupai danau namun tidak dapat dijadikan tempat hidup oleh ikan karena kandunga asamnya yang sangat tinggi.
e.       Kasus Kejahatan Komputer sepeti penyebaran virus, spam, dan penyadapan. Tersebarnya virus, dan data-data yang hilang karena penyadapan.
f.       Kasus Transportasi Kecelakaan yang terjadi seperti kecelakaan pesawat terbang ataupun kereta api.
g.      Kasus Pembangunan Gedung Pembangunan Gedung yang tidak sesuai dengan aturan akan mengakibatkan turunnya dasar tanah, pencemaran air, dan banjir.
3.      Cara menyelesaikan dengan :
a.       Kantianisme adalah etika non-konsekuensialisme, karena penekanannya pada kewajiban, maka pemeliharaan sebagai etika kewajiban. Paham kantianisme adalah paham yang menyatakan keadaan tidak perduli terhadap keputusan yang diambil. Dalam kasus diatas keputusan yang diambil dengan menggunakan paham kantianisme adalah membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, dengan para penelitinya sekaligus. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jumlah penduduk yang lebih banyak yang ada di kota tersebut yang berjumlah 100 ribu penduduk. Keputusan ini memang keputusan yang sangat berat untuk dilakukan dan juga merupakan keputusan yang banyak ditentang oleh banyak negara, namun di sisi lain keputusan ini harus di ambil dengan melihat faktor bahwa jumlah pendudum yang harus diselamatkan lebih banyak jumlahnya. Paham ini dapat dikatakan paham yang egois karena harus memilih antara penduduk yang akan terkena atau membumihanguskan instalasi riset tersebut.
b.      Utilitarianisme adalah paham yang diusulkan oleh David Hume untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat masih tetap sangat terpaku pada aturan-aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan-perubahan radikal di zamannya. Secara utuh paham ini dirumuskan oleh Jeremy Bentham. Paham ini disebut dengan teori kebahagiaan. Utilitarianisme adalah paham yang mengajarkan bahwa yang baik adalah yang membawa manfaat bagi orang banyak. Kelebihan dari paham ini adalah paham yang tidak bersifat egois melainkan paham yang bersifat universal. Kelemahannya paham ini adalah tidak menjamin keadilan dan hak-hak manusia. Paham ini berasal dari kata latin utilis yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah. Paham ini lebih banyak disukai jika dinbandingkan dengan paham kantianisme Dalam kasus di atas jika menggunakan paham utilitarianisme maka keputusan yang diambil adalah menyelamatkan 50 orang peneliti dan juga 10 korban jiwa untuk di obati. Setelah 50 orang peneliti beserta 10 orang korban diselamatkan kemudian dilakukan cara membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluh lantahkan fasilitas pada instalasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar