TUGAS 3
ETIKA PROFESI
Disusun Oleh:
Nama / NPM : Bayu Saputra / 30408190
Budi Karyanto / 30408916
Budi Pramono / 30408210
Caltararia Arlyani V. / 30208221
Charlos Lalack / 30408226
Dedi Fuadman H. / 30408252
Dery Indra Saputra / 30408266
Kelompok : B
Hari / Tanggal : Rabu / 6 April 2011
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
Akreditasi Dewan Teknik dan Teknologi (ABET)
Kode Etika Insinyur
Prinsip Asasi
Insinyur mendukung kemajuan integritas, menghormati dalam kebebasan teknik profesi dengan:
I. menggunakan pengetahuan mereka dan keahlian untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
II. jujur dan adil serta melayani orang banyak dengan kesetiaan, memberi kerja pada mereka dan pelangganan.
III. tuntutan untuk menambah kemampuan dan wibawa pernyataan teknik.
IV. mendukung profesional dan teknis sosial dari tataran mereka.
Norma Asasi
1. Insinyur akan memberikan pentinganya pengamanan, kesehatan dan keselamatan orang banyak melalui tugas-tugas profesional mereka.
2. Insinyur akan melakukan pelayanan-pelayanan hanya di wilayah yang mereka sanggupi.
3. Insinyur akan memberitahukan pernyataan umum dengan objektif dan dengan cara jujur.
4. Insinyur akan bertindak di perkara profesional untuk setiap pekerjaan atau langganan sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur membangun profesional dan reputasi mereka di sifat terpuji, pelayanan-pelayanan mereka dan tidak bersaing tanpa keadilan dengan yang lain.
6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa mengenai dukungan dan saling menghormati, integritas dan kebebasan pernyataan.
7. Insinyur akan melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan menyediakan kesempatan untuk pengembangan profesional insinyur baru di bawah pengawasan mereka.
Petunjuk yang disarankan dengan Menggunakan Norma Asasi Etika
1. Insinyur akan memberikan pentinganya pengamanan, kesehatan dan keselamatan orang banyak melalui tugas-tugas profesional mereka.
a. Insinyur akan mengakui bahwa tempat tinggal, pengamanan, kesehatan dan kesejahteraan kalayak ramai bergantung pada pendapat engineering, keputusan dan pengamalan menyatukan dengan struktur, mesin, produk, proses dan alat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel apabila spesifikasi yang didesign tidak aman untuk kesehatan masyarakat dan kesejahteraan dan desin tidak sesuai dengan standar.
c. Enginner profesional harus berpendapat mengenai penolakan terhadap keadaan dimana pengamanan, kesehatan, dan kesejahteraan yang membahayakan orang banyak, insinyur akan memberitahu pelanggan mereka mengenai akibat yang mungkin terjadi terhadap situasi yang tidak tepat.
(1) Insinyur akan melakukan apapun dengan menyediakan publikasi standar, kode percobaan dan prosedur pengendalian mutu yang akan berdampak pada orang banyak, harapan hidup berasosiasi dengan menggunakan desain, produk dan sistem di mana mereka bertanggung jawab.
(2) Insinyur akan mengantar peninjauan kengamanan dan kehandalan desain, produk atau sistem di mana mereka bertanggung jawab sebelum memberikan pernyataan puas mereka kepada rencana untuk desain.
(3) Insinyur harus mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keamanan atau kesehatan umum dan mereka akan memberitahu situasinya.
d. Insinyur harus punya pengetahuan atau alasan agar orang lain atau perusahaan percaya atau mungkin di pelanggaran provisoin dari petunjuk ini, mereka akan menyajikan informasi besar untuk membantu semau hal yang diperlukan, seperti berikut ini.
(1) Mereka akan memberikan nasehat dengan meninjau kemanan dan kehandalan produk atau sistem yang tidak membuat nyaman atau desain yang menipu dan membahayakan bagi penggunannya.
(2) Mereka akan menyembunyikan pernyataan puas terhadap produk atau sistem apabila terjadi perubahan yang dibuat yang akan mempengaruhi dengan penampilan yang kurang baik terhadap kenyamanan dan kehandalan yang memprihatinkan.
e. Insinyur harus mencarikan kesempatan untuk melakukan pelayanan konstruktif di urusan yang berkenaan dengan kepentingan penduduk kota dan bekerja untuk kemajuan keamanan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur harus merasa terikat dengan perbaikan lingkungan untuk memperbesar kualitas hidup.
2. Insinyur akan melakukan pelayanan-pelayanan hanya di wilayah kesanggupan mereka.
a. Insinyur akan mengerjakan tugas teknik hanya ketika qualifield dengan pendidikan atau pengalaman di bidang teknik khusus teknik orang yang bersangkutan.
b. Insinyur mungkin menerima tugas menurut pendidikan atau di luar pengalaman kemampuan mereka sendiri, tetapi dengan membatasi tingkat pelayanan ke gelombang proyek yang layak. Semua gelombang lain atau proyek lain akan dilakukan dengan memenuhi syarat teman, konsultan, atau karyawan.
c. Insinyur tidak akan menggoreskan tanda tangan mereka atau segel ke beberapa teknik rencana atau dokumen yang berhadapan dengan pokok di mana mereka kekurangan kemampuan pendidikan berdasarkan atas pengalaman, maupun ke beberapa rencana yang tidak dipersiapkan atau tidak berada dibawah pengawasan langsung.
3. Insinyur akan memberitahukan pernyataan umum dengan objektif dan dengan cara jujur.
a. Insinyur akan berusaha memperluas pengetahuan umum, dan mencegah salah faham mengenai pencapaian teknik.
b. Insinyur akan menyelesaikan semua secara profesional, objektif dan jujur dalam menyusun laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka akan memberikan laporan, pernyataan, atau kesaksian yang sesuai dan berhubungan dengan informasi.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum komisi, pengadilan, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat teknisnya hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, atas latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen mengenai hal-hal teknik yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah mengawali komentar mereka dengan secara eksplisit menyebut diri, dengan mengungkapkan identitas partai atau pihak atas nama yang mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan berupa uang yang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.
e. Insinyur akan memuji dan sederhana dalam menjelaskan kepada mereka mengenai pekerjaan dan sifat terpuji, dan akan hindari beberapa tindakan buruk dengan memajukan minat mereka sendiri di biaya integritas, saling menghormati dan kebebasan pernyataan.
4. Insinyur akan bertindak di perkara profesional untuk setiap pemberi kerja atau langganan sebagai setia agen atau wali, dan akan hindari konflik kepentingan.
a. Insinyur akan menghindari semua mengetahui konflik kepentingan dengan pemberi kerja mereka atau langganan dan akan dengan segera memberitahu pemberi kerja mereka atau langganan rusan persatuan, minat, keadaan yang dapat mempengaruhi mereka pendapat atau kualitas dari pelayanan-pelayanan mereka.
b. Insinyur akan tidak dengan sengaja mengerjakan beberapa penugasan yang akan dengan sengaja membuat konflik kepentingan potensial diantara mereka sendiri dan langganan mereka atau pemberi kerja mereka.
c. Insinyur akan tidak menerima tebusan, finansial atau jika tidak, dari lebih dari satu pesta untuk pelayanan-pelayanan di sama proyek, maupun untuk pelayanan-pelayanan menyinggung kepada sama proyek, kalau keadaan secara penuh menyingkapkan ke, dan menyetujui, oleh semua pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur akan tidak memohon dengan sangat maupun menerima finansial atau berharga lain ganjaran, termasuk desain teknik gratis, dari bahan atau langganan perlengkapan untuk menetapkan produk mereka.
e. Insinyur akan tidak memohon dengan sangat maupun menerima gratuitie, secara langsung atau secara tidak langsung, dari pemborong, agen mereka, atau lain perjanjian berhadapan dengan langganan mereka atau pemberi kerja berhubungan dengan bekerja untuk yang mereka bertanggung jawab.
f. Apabila di jabatan dalam pemerintahan sebagai para anggota, penasehat, atau karyawan dari tubuh bidang pemerintah atau bagian, insinyur akan tidak mengikuti di ganjaran atau aksi-aksi pelayanan-pelayanan berkenaan dengan menyediakan oleh mereka atau organisasi mereka sendirian atau pengamalan teknik produk.
g. Insinyur akan tidak memohon dengan sangat maupun menerima teknik perjanjian dari tubuh bidang pemerintah yang di atasnya pokok, petugas atau pekerja dari mereka organisasi sebagai melayani anggota.
h. Apabila, sebagai hasil mereka belajar, insinyur percaya proyek akan tidak berhasil, mereka akan menasihati pemberi kerja mereka atau langganan.
i. Insinyur akan mentraktir informasi datang ke mereka selama mereka penugasan sebagai ramah, dan akan tidak menggunakan demikian informasi sebagai berarti bagaimana membuat manfaat pribadi jika demikian aksi kepada kurang menguntungkan minat dari langganan mereka, pemberi kerja mereka, atau orang ban.
(1) Mereka akan tidak memberitahukan informasi ramah tentang urusan urusan atau teknis memproses tentang segala menyajikan atau pemberi kerja bekas atau langganan atau penawar bawah evaluasi, tanpa dia mengabulkan.
(2) Mereka akan tidak menyatakan informasi ramah maupun menemukan tentang segala komisi atau dewan yang mereka para anggota.
(3) Apabila mereka menggunakan desain menyediakan ke mereka dengan langganan, desain ini akan tidak menyalin oleh insinyur untuk lain tanpa kilat izin.
(4) Sementara di menggunakan dari lain, insinyur akan tidak masuk promosional usaha atau negosiasi untuk bekerja atau menyusun vb lain tenaga kerja sebagai pokok atau ke pengamalan berhubungan dengan proyek khusus di mana mereka telah memperoleh teliti dan mengkhususkan pengetahuan tanpa mengabulkan dari semua pihak-pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur akan bertindak dengan kejujuran dan keadilan ke semua perjanjian bila mengelola bangunan (atau lain) perjanjian.
k. Sebelum pekerjaan bekerja untuk lain di mana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin benarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke persetujuan positif bertalian dengan kepemilikan.
l. Insinyur akan mengijinkan dan terima kesalahan mereka sendiri bila membuktikan salah dan menahan diri dari belokkan atau mengubah kenyataan membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur akan tidak menerima profesional tenaga kerja di luar mereka teratur bekerja atau minat tanpa sepengetahuan dari pemberi kerja mereka.
n. Insinyur akan tidak berusaha menarik pekerja dari pemberi kerja lainnya dengan salah atau menyesatkan perwakilan.
o. Insinyur akan tidak meninjau bekerja dari yang lain insinyur kecuali dengan pengetahuan demikian insinyur, atau kalau penugasan/atau susuai kontrak persetujuan untuk bekerja telah menghentikan.
(1). Insinyur di bidang pemerintahan, perindustrian atau pendidikan tenaga kerja memiliki hak untuk meninjau dan mengevaluasi pekerjaan dari insinyur lainnya saat pekerjaan mereka membutuhkan hal tersebut.
(2). Insinyur di penjual atau industri tenaga kerja berhak membuat perbandingan secara teknis dari produk mereka dengan produk pemasok-pemasok lainnya.
(3). Insinyur yang bekerja dalam bidang penjualan tidak akan menawarkan maupun memberi konsultasi secara teknis atau desain atau saran selain yang secara khusus berlaku untuk perlengkapan, bahan atau system yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan insinyur lainnya.
a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan pekerjaannya, terlebih lagi dalam mengamankan posisi gaji melalui lembaga-lembaga tenaga kerja.
b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional yang cukup dan hanya atas dasar menunjukkan kompetensi dan kualifikasi untuk jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati atas cakupan pelayanan yang diberikan.
Sebuah pertemuan untuk menyatukan pikiran pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak adalah penting untuk saling percaya. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya jasa rekayasa secara adil dan wajar, tetapi tidak mengendalikan pertimbangan dalam pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan insinyur lainnya dalam pekerjaan tertentu setelah menjadi menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang telah melakukan kontrak dengan insinyur lain untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama yang belum terselesaikan atau belum dibayar, terkecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang dilitigasi atau jasa insinyur kontrak telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, calon insinyur pengganti sebelum menerima tugas seharusnya memberikan nasihat kepada insinyur yang diakhiri tugasnya atau terlibat dalam litigasi.
e. Insinyur tidak akan diminta, mengusulkan atau menerima komisi profesional atas dasar kontingen dalam keadaan di mana penilaian profesional mereka dapat dikompromikan, atau ketika suatu ketentuan kontingensi digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi profesional.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau rekan mereka, akademis atau kualitas professional mereka. Mereka tidak akan berbohong atau melebih-lebihkan derajat dari tanggung jawab mereka atau untuk subyek penugasan. Brosur atau kejadian presentasi ke politik pekerjaan tidak akan menggambarkan fakta-fakta penting tentang pengusaha, karyawan, perusahaan asosiasi, usaha patungan, atau prestasi masa lalu mereka dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan pekerjaannya.
g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan terbatas sebagai berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar sebagai tanda pengakuan dan telah mendapat pengakuan publik, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada di bagian publikasi berkala yang ditujukan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang tepat, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek dimana mereka memberikan jasanya, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis layanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan faktual lainnya yang merepresentasikan pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk memberikan pelayanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.
(4) Listing di bagian direktori telepon yang telah diklasifikasikan, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan yang memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan tampilan iklan dalam mendapatkan pengakuan publik tentang bisnis yang bermartabat dan profesional, memberikan itu adalah faktual, dan berhubungan hanya untuk rekayasa, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan penghormatan kepada para insinyur yang berpartisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk orang awam atau penekanan teknis yang faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian. Artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan yang dijelaskan kecuali kredit yang diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka untuk digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin akan diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara sederhana suatu notasi yang bermartabat mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk dijelaskan. Izin tersebut tidak termasuk dukungan publik produk hak milik.
k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di publikasi yang tepat atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang tepat, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan adalah deskripsi yang berkualitas dan faktual dari posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat tersedia.
l. Insinyur tidak seharusnya mengikuti kompetisi untuk desain untuk tujuan mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak bagi semua desain yang dikirim.
m. Insinyur seharusnya tidak berbuat jahat atau memalsukan, langsung atau tidak langsung, melukai reputasi profesional, prospek, praktek atau kerja insinyur lain, seharusnya mereka juga tidak tanpa pandang bulu mengkritik karya lain.
n. Insinyur seharusnya tidak melakukan maupun setuju untuk melakukan rekayasa layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang bekerja sebagai penasehat untuk organisasi nirlaba sipil, amal, agama atau perusahaan tanpa keuntungan. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak untuk memanfaatkan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam pelayanan organisasi-organisasi ini.
o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium, dan fasilitas perusahaan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan layanan karyawan magang kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya yang sebanding, termasuk tunjangan.
6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a. Insinyur tidak seharusnya dengan sadar bergaul dengan tidak mengizinkan penggunaan nama mereka atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, yang terlibat dalam praktek bisnis atau profesional yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b. Insinyur seharusnya tidak menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, maupun kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional insinyur-insinyur di bawah pengawasan mereka.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya mereka untuk melanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya mereka untuk terdaftar menjadi insinyur sedini mungkin.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis dalam disiplin ilmu mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan teknik untuk mereka yang sudah jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Bila mungkin, mereka akan memberitahukan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum mengenai teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebarluasan pernyataan tidak benar, tidak adil atau berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai
kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h. Insinyur harus menetapkan tugas untuk insinyur profesional berbakat yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i. Insinyur harus menyediakan calon rekayasa teknik dengan informasi yang lengkap mengenai kondisi kerja dan status tempat mereka bekerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka tetap menerima informasi mengenai perubahan.