Selasa, 27 Desember 2011

tulisan kewirausahaan


Kewirausahaan
Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment. Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.  Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.


Etimologi
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Sejarah kewirausahaan
Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenadengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.
Proses kewirausahaan
Menurut Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi. Inovasi tersebut dipengeruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi, kebudayaan dan lingkungan. Faktor-faktor tersebut membentuk ‘’locus of control’’, kreativitas, keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar. Secara internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang bersal dari individu, seperti locus of control, toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang. Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga.
Tahap-tahap kewirausahaan
Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha:
1.      Tahap memulai
Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’. Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa.
2.      Tahap melaksanakan usaha
Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.



3.      Tahap mempertahankan usaha
Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
4.      Tahap mengembangkan usaha
Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil.
Sikap wirausaha
Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
1.      Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
2.      Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya. Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.
Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks. Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.

Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu. Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.
Realistis
Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.
Faktor Kegagalan Dalam Wirausaha
Menurut Zimmerer (dalam Suryana, 2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usaha barunya:
1.      Tidak kompeten dalam manajerial. Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
2.      Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
3.      Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
4.      Gagal dalam perencanaan. Perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan.
5.      Lokasi yang kurang memadai. Lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien.
6.      Kurangnya pengawasan peralatan. Pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif.
7.      Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha. Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.

8.      Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan. Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.

Senin, 25 April 2011

Komunikasi


Pentingnya Komunikasi
Dedi Fuadman Harita
            Sejarah perkembangan teknologi saat ini berkesinambungan dengan perkembangan fasilitas yang berguna untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh khalayak ramai. Informasi yang disampaikan tergantung dari jenisnya baik berbentuk secara tertulis, simbol, ataupun secara lisan. Keseharian perlu adanya teman atau kerabat untuk mengungkapkan hal yang ada dalam pikiran kita setelah apa yang kita rasakan, begitu pula dengan argument yang mau diungkapkan terhadap kejadian yang sedang berlangsung. Terkadang dalam berkomunikasi terjadinya kesalahpahaman antara pendengar maupun pembicara, ini diakibatkan karena kurangnya pemahaman yang sama antara keduanya, sehingga mengakibatkan kesalahapahaman, begitu pula ketika seseorang mengemukakan suatu perintah untuk orang lain lakukan, Terkadang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, dan  sulit untuk direalisasikan, hal yang menyebabkan ini semuanya adalah komunikasi yang salah. Pengaruh timbulnya suatu komunitas dan organisasi lain untuk berkembang dan menguasai bidangnya tidak lepas dari komunikasi yang baik dan benar antara pemimpin perusahaan dengan karyawan. Begitu juga dengan lingkungan pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan pemahaman yang baik dan benar tentang komunikasi.
            Ilmu yang mempelajai tentang komunuikasi berperan penting terhadap karakter seseorang yang yang memusatkan dan fokus akan apa yang akan disamapaikan terhadap lawan bicara. Dibawah ini akan diuraikan beberapa pengertian tentang komunikasi.
            Komunikasi adalah suatu proses penyampaian gagasan dari satu pihak ke pihak lain yang saling mempengaruhi diantara keduanya.
Komunikasi merupakan perahu penyeberangan antara satu pulau dengan pulau yang lain untuk memcapai suatu tujuan tertentu, dengan membentuk suatu aturan/nilai sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.
Terjalinnya komunikasi yang baik akan menghasilkan beberapa hal:
1.      Meningkatkan gambaran organisasi atau individu
2.      Menghasilkan suatu budaya baru dan kebiasaan organisasi/individu baru
3.      Membantu individu untuk mengerti dan memahami tujuan sebuah informasi
4.      Mempengaruhi tujuan individu untuk mencapai suatu target.
5.      Menghasilkan karakter baru bagi organisasi/ individu.
Proses penyampaian gagasan ketika seseorang dalam rapat, atau pertemuan sangat dibutuhkan ide/gagasan yang dapat dimengerti oleh orang lain dan dapat dilihat dengan adanya respon balik yang diterima. Terkadang yang menyampaikan sebuah gagasan sangat sedikit yang peduli dengan output yang diharapkan setelah mengemukkan suatu input. Seperti yang disinggung diatas tentang jenis-jenis komunikasi. Jika non verbal maka perlu diperhatikan seluruh gerak tubuh, tangan yang bertujuan untuk memberikan kesan yang baik dan mlebih menekankan gagasan yang kita sampaikan. Pengalaman sesorang dapat menjadi sebuah pelajaran yang baik untuk menyampaikan sebuah gagasan. Berikutnya mimik wajah saat mngemukakan gagasan, agar penerima atau pendengar semakin yakin. Berikutnya adalah suara saat menyampaikan gagasan perlu diatur dan diperhatikan agar dapat dimengerti dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hal yan terakhir yang perlu diperhatikan adalah penampilan dan disiplin waktu.
Dikatakan komunikasi yang baik apabila:
1.      Penerima informasi mengerti isi dari gagasan yang telah disamapaikan oleh penyampai informasi
2.      Antara penerima dan penyampai informasi terjadi hubungan yang akrab, menyenangkan dan tidak merasa jenuh.
3.      Terjalinnya hubungan sosial yang baik dan memiliki kualitas komunikasi yang baik.
4.      Adanya output yang diterima oleh penyampai informasi, dengan kata lain penerima harus melakukan suatu tindakan yang merujuk kepada gagasan penyampai informasi.
Bentuk komunikasi dalam suatu badan dan organisasi:
1.      Dari segi fungsi: Internal dan eskternal
2.      Bentuk: lisan dan tulisan
3.      Pemilihan channel tergantung:
-          Isi pesan
-          Cepat/lambatnya respon yang dibutuhkan
-          Besar/kecilnya audience
-          Reaksi audience
-          Kebtuhan untuk memperlihatkan kesan resmi, empati, atau bersahabat
-          Arus komunikasi: formal dan informal
Saat lagi komunikasi dengan lawan bicara, perlu menghindari hal-hal berikut:
1.      Jalin hubungan yang lebih baik lewat komunikasi dua arah
2.      Bersikap jujur dan hindari kata tuduhan ke lawan bicara
3.      Pahami citra diri
4.      Belajarlah menyimak
5.      Ingatlah pada gambar besar

Selasa, 05 April 2011

Tugas Kelompok Etika Profesi


TUGAS 3
ETIKA PROFESI


Disusun Oleh:

Nama / NPM                           : Bayu Saputra                /   30408190
                                                  Budi Karyanto              /   30408916
                                                  Budi Pramono              /   30408210
                                                  Caltararia Arlyani V.     /   30208221
                                                  Charlos Lalack             /   30408226
                                                  Dedi Fuadman H.         /   30408252
                                                  Dery Indra Saputra       /   30408266
Kelompok                                : B
Hari / Tanggal                           : Rabu / 6 April 2011


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
Akreditasi Dewan Teknik dan Teknologi (ABET)
Kode Etika Insinyur
Prinsip Asasi

            Insinyur mendukung kemajuan integritas, menghormati dalam kebebasan teknik profesi dengan:
I.        menggunakan pengetahuan mereka dan keahlian untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
II.     jujur dan adil serta melayani orang banyak dengan kesetiaan, memberi kerja pada mereka dan pelangganan.
III.   tuntutan untuk menambah kemampuan dan wibawa pernyataan teknik.
IV.  mendukung profesional dan teknis sosial dari tataran mereka.

Norma Asasi
1.      Insinyur akan memberikan pentinganya pengamanan, kesehatan dan keselamatan orang banyak melalui tugas-tugas profesional mereka.
2.      Insinyur akan melakukan pelayanan-pelayanan hanya di wilayah yang mereka sanggupi.
3.      Insinyur akan memberitahukan pernyataan umum dengan objektif dan dengan cara jujur.
4.      Insinyur akan bertindak di perkara profesional untuk setiap pekerjaan atau langganan sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
5.      Insinyur membangun profesional dan reputasi mereka di sifat terpuji,  pelayanan-pelayanan mereka dan tidak bersaing tanpa keadilan dengan yang lain.
6.      Insinyur akan bertindak sedemikian rupa mengenai dukungan dan saling menghormati, integritas dan kebebasan pernyataan.
7.      Insinyur akan melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan menyediakan kesempatan untuk pengembangan profesional insinyur baru di bawah pengawasan mereka.
Petunjuk yang disarankan dengan Menggunakan Norma Asasi Etika
1.      Insinyur akan memberikan pentinganya pengamanan, kesehatan dan keselamatan orang banyak melalui tugas-tugas profesional mereka.  
a.        Insinyur akan mengakui bahwa tempat tinggal, pengamanan, kesehatan dan kesejahteraan kalayak ramai bergantung pada pendapat engineering, keputusan dan pengamalan menyatukan dengan struktur, mesin, produk, proses dan alat.
b.       Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel apabila spesifikasi yang didesign tidak aman untuk kesehatan masyarakat dan kesejahteraan dan desin tidak sesuai dengan standar.
c.        Enginner profesional harus berpendapat mengenai penolakan terhadap keadaan dimana pengamanan, kesehatan, dan kesejahteraan yang membahayakan orang banyak, insinyur akan memberitahu pelanggan mereka mengenai akibat yang mungkin terjadi terhadap situasi yang tidak tepat.  
(1)   Insinyur akan melakukan apapun dengan menyediakan publikasi standar, kode percobaan dan prosedur pengendalian mutu yang akan berdampak pada orang banyak, harapan hidup berasosiasi dengan menggunakan desain, produk dan sistem di mana mereka bertanggung jawab.
(2)   Insinyur akan mengantar peninjauan kengamanan dan kehandalan desain, produk atau sistem di mana mereka bertanggung jawab sebelum memberikan pernyataan puas mereka kepada rencana untuk desain.
(3)   Insinyur harus mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keamanan atau kesehatan umum dan mereka akan memberitahu situasinya.
d.       Insinyur harus punya pengetahuan atau alasan agar orang lain atau perusahaan percaya atau mungkin di pelanggaran provisoin dari petunjuk ini, mereka akan menyajikan informasi besar untuk membantu semau hal yang diperlukan, seperti berikut ini.
(1)   Mereka akan memberikan nasehat dengan meninjau kemanan dan kehandalan produk atau sistem yang tidak membuat nyaman atau desain yang menipu dan membahayakan bagi penggunannya.
(2)   Mereka akan menyembunyikan pernyataan puas terhadap produk atau sistem apabila terjadi perubahan yang dibuat yang akan mempengaruhi dengan penampilan yang kurang baik terhadap kenyamanan dan  kehandalan yang memprihatinkan.
e.       Insinyur harus mencarikan kesempatan untuk melakukan pelayanan konstruktif di urusan yang berkenaan dengan kepentingan penduduk kota dan bekerja untuk kemajuan keamanan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f.     Insinyur harus merasa terikat dengan perbaikan lingkungan untuk memperbesar kualitas hidup.

2.     Insinyur akan melakukan pelayanan-pelayanan hanya di wilayah kesanggupan mereka.
a.        Insinyur akan mengerjakan tugas teknik hanya ketika qualifield dengan pendidikan atau pengalaman di bidang teknik khusus teknik orang yang bersangkutan.
b.       Insinyur mungkin menerima tugas menurut pendidikan atau di luar pengalaman kemampuan mereka sendiri,  tetapi dengan membatasi tingkat pelayanan ke gelombang proyek yang layak. Semua gelombang lain atau proyek lain akan dilakukan dengan memenuhi syarat teman, konsultan,  atau karyawan.
c.        Insinyur tidak akan menggoreskan tanda tangan mereka atau segel ke beberapa teknik rencana atau dokumen yang berhadapan dengan pokok di mana mereka kekurangan kemampuan pendidikan berdasarkan atas pengalaman, maupun ke beberapa rencana yang tidak dipersiapkan atau tidak berada dibawah pengawasan langsung.

3.   Insinyur akan memberitahukan pernyataan umum dengan objektif dan dengan cara jujur.
a.        Insinyur akan berusaha memperluas pengetahuan umum,  dan mencegah salah faham mengenai pencapaian teknik.
b.    Insinyur akan menyelesaikan semua secara profesional, objektif dan jujur dalam menyusun laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka akan memberikan laporan, pernyataan, atau kesaksian yang sesuai dan berhubungan dengan informasi.
c.    Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum komisi, pengadilan, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat teknisnya hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, atas latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.    Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen mengenai hal-hal teknik yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah mengawali komentar mereka dengan secara eksplisit menyebut diri, dengan mengungkapkan identitas partai atau pihak atas nama yang mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan berupa uang yang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.
e.    Insinyur akan memuji dan sederhana dalam menjelaskan kepada mereka mengenai pekerjaan dan sifat terpuji, dan akan hindari beberapa tindakan buruk dengan memajukan minat mereka sendiri di biaya integritas, saling menghormati dan kebebasan pernyataan.

4.   Insinyur akan bertindak di perkara profesional untuk setiap pemberi kerja atau langganan sebagai setia agen atau wali,  dan akan hindari konflik kepentingan.
a.    Insinyur akan menghindari semua mengetahui konflik kepentingan dengan pemberi kerja mereka atau langganan dan akan dengan segera memberitahu pemberi kerja mereka atau langganan rusan persatuan, minat, keadaan yang dapat mempengaruhi mereka pendapat atau kualitas dari pelayanan-pelayanan mereka.
b.    Insinyur akan tidak dengan sengaja mengerjakan beberapa penugasan yang akan dengan sengaja membuat konflik kepentingan potensial diantara mereka sendiri dan langganan mereka atau pemberi kerja mereka.
c.    Insinyur akan tidak menerima tebusan, finansial atau jika tidak, dari lebih dari satu pesta untuk pelayanan-pelayanan di sama proyek, maupun untuk pelayanan-pelayanan menyinggung kepada sama proyek, kalau keadaan secara penuh menyingkapkan ke,  dan menyetujui, oleh semua pihak-pihak yang berkepentingan.
d.    Insinyur akan tidak memohon dengan sangat maupun menerima finansial atau berharga lain ganjaran, termasuk desain teknik gratis, dari bahan atau langganan perlengkapan untuk menetapkan produk mereka.
e.    Insinyur akan tidak memohon dengan sangat maupun menerima gratuitie, secara langsung atau secara tidak langsung, dari pemborong, agen mereka,  atau lain perjanjian berhadapan dengan langganan mereka atau pemberi kerja berhubungan dengan bekerja untuk yang mereka bertanggung jawab.
f.     Apabila di jabatan dalam pemerintahan sebagai para anggota, penasehat,  atau karyawan dari tubuh bidang pemerintah atau bagian, insinyur akan tidak mengikuti di ganjaran atau aksi-aksi pelayanan-pelayanan berkenaan dengan menyediakan oleh mereka atau organisasi mereka sendirian atau pengamalan teknik produk.
g.    Insinyur akan tidak memohon dengan sangat maupun menerima teknik perjanjian dari tubuh bidang pemerintah yang di atasnya pokok, petugas atau pekerja dari mereka organisasi sebagai melayani anggota.
h.    Apabila, sebagai hasil mereka belajar, insinyur percaya proyek akan tidak berhasil, mereka akan menasihati pemberi kerja mereka atau langganan.
i.     Insinyur akan mentraktir informasi datang ke mereka selama mereka penugasan sebagai ramah,  dan akan tidak menggunakan demikian informasi sebagai berarti bagaimana membuat manfaat pribadi jika demikian aksi kepada kurang menguntungkan minat dari langganan mereka, pemberi kerja mereka,  atau orang ban.
(1)       Mereka akan tidak memberitahukan informasi ramah tentang urusan urusan atau teknis memproses tentang segala menyajikan atau pemberi kerja bekas atau langganan atau penawar bawah evaluasi, tanpa dia mengabulkan.
(2)       Mereka akan tidak menyatakan informasi ramah maupun menemukan tentang segala komisi atau dewan yang mereka para anggota.
(3)       Apabila mereka menggunakan desain menyediakan ke mereka dengan langganan, desain ini akan tidak menyalin oleh insinyur untuk lain tanpa kilat izin.
(4)       Sementara di menggunakan dari lain, insinyur akan tidak masuk promosional usaha atau negosiasi untuk bekerja atau menyusun vb lain tenaga kerja sebagai pokok atau ke pengamalan berhubungan dengan proyek khusus di mana mereka telah memperoleh teliti dan mengkhususkan pengetahuan tanpa mengabulkan dari semua pihak-pihak yang berkepentingan.
j.     Insinyur akan bertindak dengan kejujuran dan keadilan ke semua perjanjian bila mengelola bangunan (atau lain) perjanjian.
k.    Sebelum pekerjaan bekerja untuk lain di mana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan,  atau catatan lain yang mungkin benarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke persetujuan positif bertalian dengan kepemilikan.
l.     Insinyur akan mengijinkan dan terima kesalahan mereka sendiri bila membuktikan salah dan menahan diri dari belokkan atau mengubah kenyataan membenarkan keputusan mereka.
m.   Insinyur akan tidak menerima profesional tenaga kerja di luar mereka teratur bekerja atau minat tanpa sepengetahuan dari pemberi kerja mereka.
n.    Insinyur akan tidak berusaha menarik pekerja dari pemberi kerja lainnya dengan salah atau menyesatkan perwakilan.
o.   Insinyur akan tidak meninjau bekerja dari yang lain insinyur kecuali dengan pengetahuan demikian insinyur,  atau kalau penugasan/atau susuai kontrak persetujuan untuk bekerja telah menghentikan.
(1). Insinyur di bidang pemerintahan, perindustrian atau pendidikan tenaga kerja memiliki hak untuk meninjau dan mengevaluasi pekerjaan dari insinyur lainnya saat pekerjaan mereka membutuhkan hal tersebut.
(2). Insinyur di penjual atau industri tenaga kerja berhak membuat perbandingan secara teknis dari produk mereka dengan produk pemasok-pemasok lainnya.
(3).   Insinyur yang bekerja dalam bidang penjualan tidak akan menawarkan maupun memberi konsultasi secara teknis atau desain atau saran selain yang secara khusus berlaku untuk perlengkapan, bahan atau system yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.

5.   Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan insinyur lainnya.
a.    Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan pekerjaannya, terlebih lagi dalam mengamankan posisi gaji melalui lembaga-lembaga tenaga kerja.
b.    Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional yang cukup dan hanya atas dasar menunjukkan kompetensi dan kualifikasi untuk jenis layanan profesional yang diperlukan.
c.   Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati atas cakupan pelayanan yang diberikan.
Sebuah pertemuan untuk menyatukan pikiran pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak adalah penting untuk saling percaya. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya jasa rekayasa secara adil dan wajar, tetapi tidak mengendalikan pertimbangan dalam pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
(1)    Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d.    Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan insinyur lainnya dalam pekerjaan tertentu setelah menjadi menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1)    Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang telah melakukan kontrak dengan insinyur lain untuk pekerjaan yang sama.
(2)    Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama yang belum terselesaikan atau belum dibayar, terkecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang dilitigasi atau jasa insinyur kontrak telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(3)    Dalam hal pengakhiran litigasi, calon insinyur pengganti sebelum menerima tugas seharusnya memberikan nasihat kepada insinyur yang diakhiri tugasnya atau terlibat dalam litigasi.
e.   Insinyur tidak akan diminta, mengusulkan atau menerima komisi profesional atas dasar kontingen dalam keadaan di mana penilaian profesional mereka dapat dikompromikan, atau ketika suatu ketentuan kontingensi digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi profesional.
f.     Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau rekan mereka, akademis atau kualitas professional mereka. Mereka tidak akan berbohong atau melebih-lebihkan derajat dari tanggung jawab mereka atau untuk subyek penugasan. Brosur atau kejadian presentasi ke politik pekerjaan tidak akan menggambarkan fakta-fakta penting tentang pengusaha, karyawan, perusahaan asosiasi, usaha patungan, atau prestasi masa lalu mereka dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan pekerjaannya.
g.   Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan terbatas sebagai berikut:
(1)    kartu Profesional dan daftar sebagai tanda pengakuan dan telah mendapat pengakuan publik, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada di bagian publikasi berkala yang ditujukan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang tepat, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2)    Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek dimana mereka memberikan jasanya, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis layanan, yang sesuai.
(3)   Brosur, kartu nama, kop surat dan faktual lainnya yang merepresentasikan pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk memberikan pelayanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.
(4)    Listing di bagian direktori telepon yang telah diklasifikasikan, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan yang memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h.   Insinyur dapat menggunakan tampilan iklan dalam mendapatkan pengakuan publik tentang bisnis yang bermartabat dan profesional, memberikan itu adalah faktual, dan berhubungan hanya untuk rekayasa, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan penghormatan kepada para insinyur yang berpartisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i.    Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk orang awam atau penekanan teknis yang faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian. Artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan yang dijelaskan kecuali kredit yang diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j.    Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka untuk digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin akan diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara sederhana suatu notasi yang bermartabat mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk dijelaskan. Izin tersebut tidak termasuk dukungan publik produk hak milik.
k.   Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di publikasi yang tepat atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang tepat, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan adalah deskripsi yang berkualitas dan faktual dari posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat tersedia.
l.     Insinyur tidak seharusnya mengikuti kompetisi untuk desain untuk tujuan mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak bagi semua desain yang dikirim.
m.    Insinyur seharusnya tidak berbuat jahat atau memalsukan, langsung atau tidak langsung, melukai reputasi profesional, prospek, praktek atau kerja insinyur lain, seharusnya mereka juga tidak tanpa pandang bulu mengkritik karya lain.
n.     Insinyur seharusnya tidak melakukan maupun setuju untuk melakukan rekayasa layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang bekerja sebagai penasehat untuk organisasi nirlaba sipil, amal, agama atau perusahaan tanpa keuntungan. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak untuk memanfaatkan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam pelayanan organisasi-organisasi ini.
o.     Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium, dan fasilitas perusahaan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
p.     Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan layanan karyawan magang kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya yang sebanding, termasuk tunjangan.

6.   Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a.     Insinyur tidak seharusnya dengan sadar bergaul dengan tidak mengizinkan penggunaan nama mereka atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, yang terlibat dalam praktek bisnis atau profesional yang bersifat penipuan atau tidak jujur​​.
b.     Insinyur seharusnya tidak menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, maupun kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.

7.   Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional insinyur-insinyur di bawah pengawasan mereka.
a.     Insinyur harus mendorong karyawannya mereka untuk melanjutkan pendidikan mereka.
b.     Insinyur harus mendorong karyawannya mereka untuk terdaftar menjadi insinyur sedini mungkin.
c.     Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d.     Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis dalam disiplin ilmu mereka.
e.     Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan teknik untuk mereka yang sudah jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Bila mungkin, mereka akan memberitahukan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f.      Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum mengenai teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebarluasan pernyataan tidak benar, tidak adil atau berlebihan tentang teknik.
g.     Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai
kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h.     Insinyur harus menetapkan tugas untuk insinyur profesional berbakat yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i.      Insinyur harus menyediakan calon rekayasa teknik dengan informasi yang lengkap mengenai kondisi kerja dan status tempat mereka bekerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka tetap menerima informasi mengenai perubahan.