Pada
pertemuan sebelumnya, mengenai Hak Paten :
Mengenai
hak Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo
yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Mengenai kasus seperti ini hal
yang kurang adalah penerapannya, karena jelas bahwa hak paten tersebut telah
tertulis dalam undang-undang yang berlaku. Jadi buat hak paten d Indonesia pun
perlu di sosialisasi lebih lagi agar setiap inventor dapat terlindungi dan
tidak terjadi pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar