Seiring dengan perumusan Standar
Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka
Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri
14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam
mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif
memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi
Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja
Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO
tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari
berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun
pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan
informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan
“stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan
lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya,
penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai
oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi
penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun
“supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa
penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan
perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan
tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia,
Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan
pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14001 di Indonesia. Peran motor
penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai
dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan
sukarela.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO
14000 di Indonesia, Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang
berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu
melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja
tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas
penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut
difasilitasi oleh Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan
Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan
mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai
pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan
adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1. Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman
Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3. Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip
Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan
- Prosedur Audit - Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan –
Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997).
Standar ISO 14001 ternyata mendapat sambutan positif dari
kalangan industri di Indonesia. Sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar
internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat
lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk
berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan
penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan
kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain
adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan
industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua
hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari
beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar